Ketika Perspektif Akuntansi Bertemu Perspektif Perpajakan dalam Persidangan
Penggunaan data ekspor sebagai instrumen pengujian kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam pemeriksaan pajak. Namun, perbedaan antara data ekspor dan pelaporan peredaran usaha tidak serta-merta membuktikan adanya penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan. Dalam sengketa PT YZN, otoritas pajak melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp387 juta berdasarkan ekualisasi data penjualan ekspor pada SPT Masa PPN dengan data ekspor pada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Wajib Pajak berpendapat bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi merupakan pengembalian barang demo yang sebelumnya diperoleh sebagai barang pinjaman dari grup afiliasi di luar negeri, bukan transaksi penjualan yang menghasilkan penghasilan. Artikel ini menganalisis pentingnya membedakan pergerakan barang, transaksi penjualan, dan penghasilan dalam menentukan dasar koreksi perpajakan. Pembahasan menitikberatkan pada kebutuhan pengujian substansi transaksi, keterkaitan dokumen perdagangan, kepemilikan barang, arus kas, serta pencatatan akuntansi, dengan tetap memperhatikan prinsip pembuktian dalam pemeriksaan pajak. Artikel ini menilai bahwa data ekspor seharusnya diposisikan sebagai alat untuk mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian dan bukan sebagai bukti tunggal yang secara otomatis menetapkan adanya koreksi peredaran usaha. Koreksi pajak yang berkualitas harus didukung bukti yang cukup, kompeten, relevan, dan mampu menjelaskan karakter transaksi secara utuh.
Kata Kunci: Transactional Net Margin Method (TNMM), Profit Level Indicator (PLI), Gross Profit Margin (GPM), Return on Sales (ROS)
1. Pendahuluan
Dalam analisis Transfer Pricing, pemilihan metode merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan apakah suatu transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, pemilihan metode saja belum cukup. Ketika Transactional Net Margin Method (TNMM) digunakan, pertanyaan berikutnya adalah: indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) apa yang paling tepat untuk digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi menarik dalam sengketa Transfer Pricing PT YZN Tahun Pajak 2020. Untuk menguji transaksi afiliasi pada segmen perdagangan, para pihak sama-sama menggunakan TNMM. Perbedaannya bukan pada metode, melainkan terutama pada cara melihat dan menggunakan PLI, khususnya Gross Profit Margin (GPM) dan Return on Sales (ROS).
Perkara ini memberikan satu pelajaran penting: GPM dan ROS tidak selalu harus diposisikan sebagai dua pilihan yang saling menggantikan. Dalam kondisi tertentu, keduanya justru dapat memberikan perspektif yang berbeda atas transaksi yang sama.
2. Karakteristik Transaksi yang Diuji
PT YZN bergerak dalam industri peralatan komunikasi, termasuk bidang test and measurement, teknologi informasi, dan communication systems. Perusahaan memiliki dua segmen kegiatan, yaitu segmen jasa dan segmen perdagangan. Dalam pemeriksaan, transaksi afiliasi pada segmen jasa telah dinyatakan memenuhi PKKU sehingga tidak menjadi objek sengketa. Sengketa kemudian berfokus pada transaksi afiliasi pada segmen perdagangan.
Dalam menentukan metode Transfer Pricing untuk segmen perdagangan, TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai. Wajib Pajak kemudian menggunakan dua indikator tingkat laba, yaitu Gross Profit Margin (GPM) dan Return on Sales (ROS).
Pemilihan dua indikator tersebut memberikan pendekatan yang cukup menarik karena masing-masing melihat kinerja perusahaan pada tingkat yang berbeda.
Baca Juga: TNMM dan Pemilihan Profit Level Indicator: Urgensi GPM, menyelamatkan ROS
3. Memahami GPM dan ROS
3.1 Gross Profit Margin (GPM)
GPM merupakan rasio antara laba kotor dan penjualan. Dalam perkara ini, GPM digunakan untuk melihat besarnya margin yang diperoleh perusahaan setelah memperhitungkan harga pokok penjualan.
Secara sederhana:
GPM = Gross Profit ÷ Sales
Dalam konteks transaksi yang diuji, Wajib Pajak menggunakan GPM untuk melihat besarnya margin yang diperoleh dari pembelian persediaan dari pihak afiliasi. Dengan demikian, GPM memberikan fokus yang relatif dekat dengan transaksi pembelian dan harga pokok penjualan.
Pertanyaannya kemudian: Jika perusahaan membeli barang dari pihak afiliasi, apakah harga pembelian tersebut menghasilkan margin kotor yang wajar dibandingkan perusahaan independen?
3.2 Return on Sales (ROS)
Berbeda dengan GPM, ROS melihat laba setelah memperhitungkan biaya usaha.
Secara sederhana:
ROS = Operating Profit ÷ Sales
Dalam perkara ini, Wajib Pajak menggunakan ROS untuk melihat kinerja perusahaan setelah memperhitungkan biaya usaha. Wajib Pajak juga menyampaikan bahwa dalam operating expenses tidak terdapat biaya atas transaksi yang dibayarkan kepada pihak afiliasi.
Dengan demikian, ROS memberikan perspektif yang lebih luas dibandingkan GPM karena tidak berhenti pada laba kotor, tetapi melihat hasil usaha setelah biaya operasi.
4. Hakikat GPM dan ROS dalam Pembuktian
Dalam memahami hakikat GPM dan ROS, dapat diberikan sebuah pertanyaan, “GPM dan ROS mengukur apa?”
Perbedaan keduanya dapat digambarkan secara sederhana.
PLI | Basis Pengukuran | Fokus Utama |
|---|---|---|
GPM | Gross Profit ÷ Sales | Margin setelah HPP |
ROS | Operating Profit ÷ Sales | Margin setelah biaya operasi |
GPM | Lebih dekat dengan HPP | Margin transaksi pembelian |
ROS | Lebih luas | Kinerja operasi keseluruhan |
5. Hasil Benchmarking atas GPM dan ROS
Hasil benchmarking atas GPM dan ROS memberikan cerita yang berbeda.
Dalam perkara ini, otoritas pajak menerima empat perusahaan pembanding dan menolak satu perusahaan pembanding karena melakukan aktivitas wholesale dan service. Empat perusahaan pembanding yang digunakan adalah I Telecom Co., Ltd.; Kyoungnam Corporation; Promaster Technology Corporation; dan Shingi C & S Co., Ltd.
Hasil benchmarking menunjukkan bahwa rentang interkuartil GPM adalah 5,55%–16,07% dengan median 7,18%, sedangkan rentang interkuartil ROS adalah 1,37%–2,10% dengan median 1,46%.
Sementara itu, GPM aktual Wajib Pajak adalah 30,16%, sedangkan ROS aktual menurut Wajib Pajak adalah 1,73%.
Dengan demikian, GPM Wajib Pajak berada jauh di atas rentang GPM pembanding, sedangkan ROS Wajib Pajak berada di dalam rentang ROS pembanding.
Dari perspektif Wajib Pajak, kedua indikator tersebut memberikan kesimpulan yang konsisten bahwa tidak terdapat indikasi profit shifting melalui transaksi pembelian dari pihak afiliasi.
6. Peran Penting GPM dalam Suatu Kondisi TP Doc
GPM dalam perkara ini memberikan informasi yang cukup langsung mengenai transaksi pembelian. Wajib Pajak memiliki GPM 30,16%, sementara rentang interkuartil perusahaan pembanding hanya 5,55%–16,07%. Artinya, setelah memperhitungkan harga pokok penjualan, perusahaan masih menghasilkan margin kotor yang relatif tinggi dibandingkan perusahaan pembanding. Hal tersebut menjadi dasar argumentasi Wajib Pajak bahwa harga pembelian dari pihak afiliasi tidak menunjukkan indikasi adanya penggeseran laba.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa berdasarkan tingkat laba dari data pembanding, GPM Wajib Pajak berada di atas rentang kewajaran sehingga dapat disimpulkan bahwa pembelian dari pihak afiliasi dilakukan pada tingkat harga yang wajar.
Pertimbangan tersebut penting. Artinya, dalam perkara ini, GPM tidak hanya menjadi angka pendukung, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam melihat kewajaran transaksi pembelian.
Baca Juga: Pemenuhan Transfer Pricing: Ketika Dokumentasi Menjadi Alat Pembuktian
7. Awal Mula ROS Menjadi Titik Sengketa
Jika GPM sudah menunjukkan margin yang tinggi, mengapa masih terjadi koreksi? Jawabannya terletak pada ROS.
Dalam penghitungan Wajib Pajak, operating profit segmen perdagangan adalah Rp678 juta dengan ROS 1,73%. Namun, otoritas pajak tidak memperhitungkan Other Income sebesar Rp5,4 miliar. Akibatnya, operating profit menjadi sekitar minus Rp4,75 miliar, dan ROS berubah menjadi -12,14%. Sementara itu, rentang ROS perusahaan pembanding adalah 1,37%–2,10%, dengan median 1,46%.
Karena ROS -12,14% berada di bawah rentang tersebut, otoritas pajak menyimpulkan bahwa tingkat laba Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU dan menggunakan median 1,46% untuk menentukan tingkat laba yang dianggap wajar. Koreksi kemudian diatribusikan pada HPP sebesar Rp5,3 miliar.
Dengan demikian, sengketa tidak lagi semata-mata mengenai apakah ROS berada di dalam atau di luar rentang kewajaran. Persoalan utamanya menjadi: Apakah ROS -12,14% tersebut merupakan ROS yang tepat untuk digunakan dalam pengujian.
Baca Juga: Ketika Angka Tidak Cukup: Analisis Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing
8. Other Income: Angka yang Mengubah Kesimpulan
Perbedaan ROS sebesar 1,73% dan -12,14% terutama berasal dari perlakuan terhadap Other Income sebesar Rp5,4 miliar.
Menurut Wajib Pajak, Other Income tersebut merupakan hasil reklasifikasi akun biaya yang dilakukan dalam proses audit laporan keuangan. Dengan demikian, jika pos tersebut dikeluarkan dari operating profit, maka dampak akun biaya yang menjadi sumber reklasifikasi juga perlu diperhatikan.
Dengan kata lain, persoalan PLI ternyata tidak dapat dipisahkan dari kualitas dan substansi data keuangan yang digunakan untuk menghitung PLI. Pada akhirnya, PLI akan menghasilkan kesimpulan yang relevan apabila angka-angka yang digunakan di dalamnya juga relevan dengan transaksi yang diuji.
9. TNMM: GPM atau ROS
Pengujian TNMM umumnya menggunakan laba bersih operasi sebagai basis perhitungan, sehingga ROS dalam perspektif ini akan lebih mencerminkan TNMM sebagaimana mestinya.
Namun, Wajib Pajak dengan cukup cermat melakukan mitigasi risiko sedari awal, mengantisipasi dokumen TP diaudit oleh otoritas pajak terkait. Pemilihan PLI lebih dari satu, tidak diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines maupun peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.
Alih-alih hanya menggunakan satu PLI: ROS, Wajib Pajak menambah satu PLI: GPM, untuk menggambarkan bahwa transaksi afiliasi atas pembelian memberikan margin kotor yang wajar. Di sisi lain, Wajib Pajak menekankan ROS terkait dengan kinerja operasional perusahaan setelah biaya operasi (dalam penjelasannya, tidak ada transaksi dengan pihak berelasi dalam biaya operasi). Wajib Pajak juga menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa PT YZN secara fungsional adalah fully-fledged distributor yang menanggung risiko pasar penuh, sehingga laba operasi tahun 2020 memiliki keterkaitan erat dengan kondisi pasar di bawah pengaruh Covid-19.
Dalam perkara ini, GPM sebesar 30,16% menunjukkan bahwa margin kotor Wajib Pajak berada di atas rentang pembanding yang mengindikasikan margin kotor wajar. Sementara ROS sebesar 1,73% (berdasarkan TP Doc) dan -12,14% (berdasarkan pemeriksaan) mengindikasikan suatu kondisi pasar terkait, tidak semata-mata profit shifting.
Dengan demikian, kedua indikator justru memberikan gambaran yang saling melengkapi. Lebih jauh, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan GPM Wajib Pajak yang berada di atas rentang kewajaran sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa pembelian dari pihak afiliasi dilakukan pada tingkat harga yang wajar.
10. Kesimpulan
Perkara PT YZN menunjukkan bahwa pemilihan Profit Level Indicator (PLI) dalam TNMM tidak semata-mata merupakan pilihan antara GPM dan ROS, melainkan harus didasarkan pada pemahaman atas apa yang diukur oleh masing-masing indikator serta relevansinya dengan karakteristik transaksi yang diuji. Dalam perkara ini, TNMM disepakati sebagai metode yang sesuai untuk segmen perdagangan, dengan GPM digunakan untuk menilai margin atas pembelian persediaan dan ROS untuk mengukur kinerja setelah biaya usaha. GPM aktual Wajib Pajak sebesar 30,16% berada di atas rentang pembanding 5,55%–16,07%, sedangkan ROS sebesar 1,73% berada dalam rentang pembanding 1,37%–2,10%, dengan perbedaan perhitungan terutama berkaitan dengan perlakuan terhadap Other Income sebesar Rp5,4 miliar. Pengadilan Pajak kemudian menyatakan koreksi Transfer Pricing sebesar Rp5,3 miliar tidak dapat dipertahankan karena tidak didukung bukti yang memadai, sementara Wajib Pajak mampu membuktikan kewajaran transaksi melalui dokumen Transfer Pricing. Dengan demikian, pemilihan PLI tidak boleh didasarkan semata-mata pada indikator yang menghasilkan kesimpulan paling menguntungkan bagi Wajib Pajak, tetapi harus dijelaskan secara ekonomis, konsisten dengan fungsi dan risiko, serta didukung data keuangan, benchmarking, dan dokumentasi yang dapat ditelusuri. Pada akhirnya, kualitas analisis Transfer Pricing ditentukan bukan oleh menariknya angka margin, melainkan oleh kuatnya hubungan antara transaksi, fungsi dan risiko, data keuangan, PLI, benchmarking, dan kesimpulan kewajaran yang dibangun secara menyeluruh.
Sumber
- Republik Indonesia. UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Republik Indonesia. UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Republik Indonesia. UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Kementerian Keuangan RI. PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
- Kementerian Keuangan RI. PMK No.15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- Pengadilan Pajak RI. Putusan PP Nomor PUT-002677.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026, mengenai sengketa Transfer Pricing Tahun Pajak 2020.
Disclaimer
Artikel ini merupakan analisis atas materi yang tersedia dalam naskah sumber dan dimaksudkan sebagai bahan kajian profesional. Untuk penggunaan sebagai opini atau dokumen resmi, substansi putusan, dasar hukum, dan dokumen pendukung tetap perlu diverifikasi terhadap dokumen sumber asli dan ketentuan yang berlaku pada saat publikasi.
Komentar (0)
Tinggalkan komentar
Publikasi terkait
Pilihan
Ketika Angka Tidak Cukup: Analisis Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing
Sengketa Transfer Pricing tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan hasil perhitungan, tetapi juga dengan bagaimana angka tersebut dibentuk, dijelaskan, dan didukung oleh bukti yang memadai. Artikel ini menganalisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002677.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 atas sengketa Transfer Pricing Tahun Pajak 2020, dengan fokus pada pengujian Return on Sales (ROS), perlakuan Other Income, serta kecukupan pembuktian dalam pemeriksaan pajak. Dalam perkara tersebut, perbedaan perlakuan terhadap Other Income sebesar Rp5.428.634.343 menyebabkan ROS Wajib Pajak berubah dari 1,73% menjadi -12,14%, yang kemudian menjadi dasar koreksi Transfer Pricing sebesar Rp5.323.058.112. Majelis Pengadilan Pajak tidak hanya mempertimbangkan posisi ROS terhadap rentang pembanding, tetapi juga menilai substansi ekonomi Other Income, dasar penghitungan koreksi, serta bukti yang diajukan para pihak. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hasil benchmarking dan profit level indicator tidak dapat dilepaskan dari kualitas data, karakteristik transaksi, serta substansi ekonomi yang mendasarinya. Dalam perkara ini, Transfer Pricing Documentation dan bukti pendukung yang mampu menjelaskan keterkaitan antara laporan keuangan, reklasifikasi akun, perhitungan ROS, dan transaksi afiliasi menjadi bagian penting dalam pembuktian kewajaran transaksi. Artikel ini menegaskan bahwa dalam sengketa Transfer Pricing, angka merupakan titik awal analisis, sedangkan substansi transaksi dan kualitas pembuktian menjadi faktor penting dalam mempertahankan atau menggugurkan suatu koreksi.